• Sabtu, 23 September 2023

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Nama Pejabat yang Terlibat

- Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:44 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka (YouTube/ KPK)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka (YouTube/ KPK)

NEWSmedia - Setelah terjaring OTT, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang pada tahun 2021.

Dilansir NEWSmedia dari kanal YouTube KPK, dalam video konferensi pers pada Jum’at, 12 Agustus 2022 Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan dan KPK menetapkan 6 tersangka.

Selain Mukti Agung Wibowo, KPK menetapkan lima tersangka lain yakni, 1 orang kepercayaan MAW dan 4 orang lainnya sebagai pemberi suap, mereka di antaranya:

Baca Juga: Jejak Karir dan Janji Politik Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang yang Terjerat OTT KPK

1. Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung.

2. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM).

3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).

4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN).

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, konstruksi perkara jual beli jabatan berawal saat Mukti Agung Wibowo ketika menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026.

Baca Juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terjaring OTT KPK, Situs Resmi Pemkab Pemalang Hilang

Ia melakukan sejumlah perombakan dan pengaturan ulang mengenai posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Firli.

Diketahui, dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung Wibowo, yang kemudian meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini