Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?

- Senin, 29 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi: Tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas dihapus (Freepik)
Ilustrasi: Tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas dihapus (Freepik)

NEWSmedia – Hilangnya pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas menjadi sorotan dari berbagai kalangan.

Penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas tersebut, diduga akan berpotensi merugikan jutaan tenaga pendidik.

Sebelumnya diketahui, telah dipublikasikan pada bulan Agustus 2022 mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga: Di Acara Dialog Kemerdekaan, Duta Pendidikan Banten: Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah Saja!

RUU Sisdiknas tersebut, telah resmi diajukan kepada DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022 dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

Dilansir NEWSmedia dari berbagai sumber, menurut Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional PPG menyebut bahwa dalam draft RUU Sisdiknas, tidak ada pasal terkait tunjangan profesi guru.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ujar Satriwan dalam keterangan secara tertulisnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Ospek Untirta, Rektor Undip di Depan Mahasiswa Baru: Orang Bayarnya Mahal Kok Dijemur

Satriwan menyebut, bahwa Pasal 105 tersebut berisi ketika menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Koordinasi PPG, hal tersebut berbanding terbalik dengan UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yaitu pada pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.

Karena perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, Satriwan mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut berpotensi bisa merugikan jutaan pendidik di Indonesia.

Baca Juga: Ospek Untirta Digelar Hybrid 15 Agustus 2022, Berapa Prosentase yang Hadir di Kampus? Begini Kata Rektor

RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru,” jelas Satriwan.

Diketahui, selama ini tunjangan profesi guru merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru, sehingga guru bisa memperoleh tunjangan lebih baik bagi kehidupannya.

Hal tersebut tentu yang membuat para guru merasa kecewa, karena keputusan dihilangkannya tunjangan profesi guru dari Kemendikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini