NEWSmedia – RUU Sisdiknas menuai kritik terutama dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang diklaim jadi mimpi buruk bagi tenaga pendidik.
Diketahui, RUU Sisdiknas tersebut, telah resmi diajukan kepada DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022 dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.
Dilansir NEWSmedia dari kanal YouTube Salam Satu Data pada Senin, 29 Agustus 2022, Kepala BSKAP menjelaskan secara jelas terkait RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.
"Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak,” kata Anindito.
Ia juga mengatakan, bahwa akan mengoreksi terkait guru yang harus antre mengikuti PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: 3 Formasi CPNS 2022: Simak Pembagian Formasi PPPK Guru dan Jabatan Teknis Lainnya
“Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi,” ucapnya.
Ia menyebut, seharusnya semua tenaga pendidik atau para guru yang menjalankan tugasnya, harus otomatis mendapat penghasilan yang layak tanpa harus antre PPG terlebih dahulu.
“Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," sambungnya.
Baca Juga: Di Acara Dialog Kemerdekaan, Duta Pendidikan Banten: Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah Saja!
Lebih lanjut, Anindito juga menegaskan, dari RUU Sisdiknas tersebut guru mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
"Untuk guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN," katanya.
Bahkan, tidak hanya mengatur penghasilan guru ASN saja, RUU Sisdiknas juga mengatur guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi.
Artikel Terkait
UAD Fair 2022, Asah Jiwa Enterpreneurship Mahasiswa Sebelum Terjun Menjadi Wirausahawan Muda di Pasar Bebas
Segera Daftar! BRIN Berikan Bantuan UKT untuk Mahasiswa Lewat Program BARISTA, Simak Link Pendaftaran di Sini
Segera Ditutup! Simak Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 dari Kementerian Keuangan
Momentum Sejarah 17 Agustus, Begini Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih
Ospek Untirta Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Baru Dijemur 5 Jam, Padahal Baru Teknikal Meeting
Diduga Sindir Ospek Untirta, Rektor Undip di Depan Mahasiswa Baru: Orang Bayarnya Mahal Kok Dijemur
Mahasiswa Kukerta UIN SMH Banten Gelar Seminar Pendidikan di SMPN Satap 7 Maja Lebak
Di Acara Dialog Kemerdekaan, Duta Pendidikan Banten: Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah Saja!
Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?