Diklaim Jadi Mimpi Buruk, Ini Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

- Senin, 29 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Ilustrasi: Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas (Pixabay/Menharhaval22)
Ilustrasi: Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas (Pixabay/Menharhaval22)

Baca Juga: Ospek Untirta Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Baru Dijemur 5 Jam, Padahal Baru Teknikal Meeting

Ia menyebut dalam RUU Sisdiknas memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru, tetapi nantinya para guru bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.

"Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan” ujarnya.

Bahkan, para guru tidak mesti antre panjang menunggu sertifikasi untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkas Anindito.***

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini