Baca Juga: Ospek Untirta Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Baru Dijemur 5 Jam, Padahal Baru Teknikal Meeting
Ia menyebut dalam RUU Sisdiknas memang tidak tercantum aturan terkait tunjangan profesi guru, tetapi nantinya para guru bisa mendapat penghasilan yang lebih tinggi.
"Melalui RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan” ujarnya.
Bahkan, para guru tidak mesti antre panjang menunggu sertifikasi untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.
“Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkas Anindito.***
Artikel Terkait
UAD Fair 2022, Asah Jiwa Enterpreneurship Mahasiswa Sebelum Terjun Menjadi Wirausahawan Muda di Pasar Bebas
Segera Daftar! BRIN Berikan Bantuan UKT untuk Mahasiswa Lewat Program BARISTA, Simak Link Pendaftaran di Sini
Segera Ditutup! Simak Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 dari Kementerian Keuangan
Momentum Sejarah 17 Agustus, Begini Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih
Ospek Untirta Jadi Sorotan, Calon Mahasiswa Baru Dijemur 5 Jam, Padahal Baru Teknikal Meeting
Diduga Sindir Ospek Untirta, Rektor Undip di Depan Mahasiswa Baru: Orang Bayarnya Mahal Kok Dijemur
Mahasiswa Kukerta UIN SMH Banten Gelar Seminar Pendidikan di SMPN Satap 7 Maja Lebak
Di Acara Dialog Kemerdekaan, Duta Pendidikan Banten: Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah Saja!
Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?