NEWSmedia – Selama ini, tunjangan profesi guru merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru.
Namun, baru-baru ini ada pembahasan RUU Sisdiknas. Didalamnya bakal mengatur tunjangan profesi guru dihapus.
Rencana ini membuat para guru kecewa, dan menuai kritikan. Bagaimana respon PGRI, selaku induk organisasi para guru.
Dilansir NEWSmedia dari kanal YouTube Pengurus Besar PGRI Official pada Senin, 29 Agustus 2022, dalam pers rilisnya, Ketua Umum PGRI membahas terkait penghapusan tunjangan profesi guru tersebut.
Prof. Unifah Rosyidi, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan proses penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sangat ajaib.
“Bagi kami, RUU Sisdiknas prosesnya ajaib. Maunya cepat dan buru-buru untuk dikritisi oleh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Ia merespon mengenai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Baca Juga: Trik Setting X8 Speeder Higgs Domino V1 89, Dijamin Langsung Dapat Chips Gratis 245B dari Leon
“Kami sebenarnya sebagaimana komponen lain sangat berharap RUU Sisdiknas ini dibahas dengan melibatkan berbagai komponen para ahli, untuk lihat RUU ini sebagai Omnibus Law dari tiga UU yang sebenarnya ada 23 UU yang bersinggungan untuk mendengar suara publik,” katanya.
Unifah mengatakan, bahwa PGRI dalam berbagai kesempatan telah menyarankan sebaiknya RUU Sisdiknas tersebut ditunda.
Dalam artian jangan dipaksakan menjadi Prolegnas 2022, karena mengingat dari subtansi naskah RUU Sisdiknas tersebut yang masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
“Kami menyampaikan dalam berbagai kesempatan, agar tolong didengar suara publik itu. Sebenarnya, saya sebagai seorang ibu, hati kecil saya sudah khawatir. Jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan,” tuturnya.
Ia mengaku tidak berani mengatakan kekhawatiran seolah memberikan harapan palsu bagi guru.
Artikel Terkait
PB PGRI Usulkan Penghapusan UKG
PGRI Turut Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud
Telah Dibuka! Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022, Simak Persyaratan Lengkap Berikut!
Begini Cara Pendaftaran dan Seleksi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau PPG 2022: Simak Sampai Tuntas!
Jadwal Seleksi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Tahun 2022: Cek Selengkapnya Agar Tidak Ketinggalan
Wajib Tahu Sebelum Daftar! Cek Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022, Simak di Sini!
Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?
Diklaim Jadi Mimpi Buruk, Ini Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas