NEWSmedia - RUU Sisdiknas resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
RUU Sisdiknas ini akan melebur 3 UU sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek RI pun membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas tersebut.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan untuk pemerintah dan DPR terkait RUU Sisdiknas tersebut.
Menurut Profesor Alim Bachri, RUU Sisdiknas sudah seharusnya memberikan jaminan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan merata secara geografis kewilayahan.
“Hal ini terkait dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih tertinggal karena ketimpangan infrastruktur ekonomi yang belum merata. Dalam hal ini kekurangmampuan ekonomi diakibatkan oleh karena lemahnya aksesibilitas yang dimiliki,” kata Alim melalui keterangan tertulisnya, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut Profesor Alim, RUU Sisdiknas sebaiknya mempertimbangkan faktor yang terkait dengan standar pemerataan sarana dan prasarana pendidikan karena akan berdampak secara langsung terhadap kualitas pendidikan.
“Ini diperlukan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan yang relatif sama pada seluruh wilayah NKRI, sehingga mengurangi dampak mobilisasi penduduk antar wilayah,” lanjut Profesor Alim Bachri.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?
Profesor Alim Bachri memberi perhatian khusus mengenai pemerataan layanan pendidikan ini, sebab menurutnya, ketimpangan sarana pendidikan dan sumberdaya pendidikan, berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi wilayah dalam jangka panjang.
Dengan sendirinya akan berdampak pula pada ketimpangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah dan nasional.
Rekonstruksi pembangunan sektor pendidikan yang dijamin oleh UU harus berkeadilan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua anak bangsa.
“UU Sisdiknas nantinya harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk setiap anak bangsa terutama anak-anak dari kalangan fakir miskin,” ujar yang saat ini masih menjadi Dewan Pakar DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan Tahun 2022: Cek Selengkapnya Agar Tidak Ketinggalan
Wajib Tahu Sebelum Daftar! Cek Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022, Simak di Sini!
Moment Ridwan Kamil bertemu Geraldine Beldi, Sosok Guru SD yang Menemukan Jasad Eril di Sungai Aare Bern Swiss
Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dihapus, Benarkah Berpotensi Rugikan Jutaan Tenaga Pendidik?
Diklaim Jadi Mimpi Buruk, Ini Alasan Kemendikbudristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Padahal Masih Banyak Tenaga Pendidik Belum Sejahtera: Begini Respons PGRI