Ada Tugas Khusus Jika Terpilih Sebagai Panwascam Pemilu 2024 Sesuai Pasal 33 dan 34: Cek Selengkapnya di Sini

- Selasa, 20 September 2022 | 13:15 WIB
Tugas khusus sebagai Panwascam Pemilu 2024 sesuai pasal 33 dan 34 (Freepik.com)
Tugas khusus sebagai Panwascam Pemilu 2024 sesuai pasal 33 dan 34 (Freepik.com)

NEWSmedia - Kabar gembira untuk kamu yang ingin mendaftar sebagai Panwascam Pemilu 2024, karena pendaftaran sudah mulau dibuka besok.

Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 dibuka mulai besok pada 21-27 September 2022. Untuk syarat dan ketentuan mendaftar kamu bisa KLIK DISINI

Perlu diperhatikan juga untuk kamu yang sudah terpilih sebagai Panwascam Pemilu 2024, ada tugas khusus yang harus dijalankan.

Baca Juga: Penampilan Peserta yang Lolos ke Babak Road to Final Indonesia Got Talent 2022: Kocak Buat Reza Arap Terjatuh!

Ada dua pasal yang mengatur tugas sebagai Panwascam Pemilu 2024 mendatang yakni pasal 33 dan 34.

Sebagaimana melansir dari berbagai sumber, berikut ini tugas Panwascam Pemilu 2024 yang tertuang pada pasal 33:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Pelaksanaan Kampanye;
c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
e. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
f. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Baca Juga: Bagaimana Operasi Hernia Itu? yang Kini Harus Dijalani Oleh Baby L Anak dari Lesti Kejora dan Rizky Billar

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

6. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tugas sebagai Panwascam Pemilu 2024 pada Pasal 34 dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini