Penerapan Sistem Tilang Elektronik Berjalan, Cek Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindaklanjuti

- Rabu, 28 September 2022 | 08:17 WIB
sistem tilang elektronik atau e-tilang. (pixabay/riko000)
sistem tilang elektronik atau e-tilang. (pixabay/riko000)

NEWSmedia – Pemberlakuan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elekrtonik oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah berjalan di beberapa kota besar. Sistem tersebut akan mendeteksi pelanggaran di jalan raya.

Mengutip dari infokomputer.com, bahwa penerapan tilang elektronik sudah tertuang dalam undang-undang berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Teknologi Elektronik dan (2) pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.  

Tilang Elektronik tahap pertama ini sudah berlaku sejak 23 Maret 2021, ETLE di lakukan secara daring maka bagi yang melakukan pelanggaran di jalan raya akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 28 September 2022, Ingat! Pemohon Perpanjangan SIM Dibatasi 200 Orang

Mengutip kembali dari tunastoyota.com, bahwa ada sebanyak 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti, yaitu:

  1. Pelanggaran marka jaya
  2. Pelanggaran melawan arah
  3. Pelanggaran tidak memakai helm 
  4. Planggaran traffic light
  5. Pelanggaran ganjil-genap
  6. Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara di jalan raya
  7. Pelanggaran keabsahan STNK
  8. Pelanggaran sepeda motor bonceng tiga
  9. Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman
  10. Pelangaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Dia Cara Untuk Menghilangkan Duri Ikan yang Tersangkut Di Tenggorokan

Pelanggaran di atas merupakan pelanggaran yang sering terjadi dan beberapa diantaranya sengaja dilakukan karena mengiri bahwa tidak ada polisi, dengan adanya kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik dapat memudakan sistem penertiban lalu lintas.

Besaran denda e-tilang yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelangaran yang terjadi, sebagai berikut:M

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Pelanggaran ini dikenakan denda sebesar 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.

2. Tidak menggunakan helm 

Di kenakan denda sebesar 250.000 atau kurungan pidana selama maksimal 1 bulan.

Baca Juga: Simak Lokasi dan Biayanya! Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi dan Bogor Pada Rabu 28 September 2022

Halaman:

Editor: Rahadatul Aisy

Tags

Artikel Terkait

Terkini