SERANG, [NEWSmedia] - Pemerintah Provinsi Banten menggandeng enam instansi untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Enam instansi tersebut adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenhukham Banten dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten.
"Tugas kita jelas dalam MoU itu, baik dari segi pencegahan, pengawas dan pelaksanaannya, di OPD terkait harus melakukan langkah konkret untuk mensosialisasikan bahaya kekerasan," kata Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy setelah menandatangani MoU dengan tujuh instansi tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (12/10/2017).
Andika menjelaskan, kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi disebabkan karena ketidaktahuan orang tua yang mengakibatkan anaknya menjadi korban kekerasan tersebut.
"Ada juga mungkin dari tingkat kesulitan ekonomi atau frustasi, ketujuh instansi itu harus ada kesinambungan agar kekerasan anak bisa diminimalisir," jelasnya.
Selain itu, Andika juga menegaskan, pihaknya akan merancang rumah shelter atau rumah aman yang digunakan bagi anak atau perempuan yang mengalami tindak kekerasan.
"Yang dekat terhadap pelayanan itu kan Dinsos, kami berharap di Dinsos ada ruangan yang bisa digunakan, kita pake dulu, untuk menampung anak-anak yang menjadi korban kekerasan biar kita beri pelayanan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten,
Ade Rossi Chaerunnisa mengatakan, berdasarkan data, selama tahun 2017 ini kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 249 kasus dan kekerasan terhadap anak mencapai 113 kasus.
"Kami selaku pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada mereka yang menjadi korban," pungkasnya. [ahi]