- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis (H-14)
- Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
- Surat keterangan sehat dari dokter yang sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak berikut biaya perpanjangan SIM.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Hari Ini, Rabu 28 September 2022, Siapkan Persyaratannya Sekarang!
Info Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 28 September 2022, Cek Syarat dan Biayanya
Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 28 September 2022, Jangan Lupa Bawa KTP
Simak Lokasi dan Biayanya! Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi dan Bogor Pada Rabu 28 September 2022
SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 28 September 2022, Ingat! Pemohon Perpanjangan SIM Dibatasi 200 Orang
Info Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Hari Ini, Kamis 29 September 2022, Siapkan Persyaratannya Sekarang!
Update Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 29 September 2022, Cek Lokasi dan Syaratnya
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 29 September 2022, Cek 4 Lokasi Berikut