[NEWSmedia] - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah omnibus law RUU Cipta Kerja menghilangkan upah minimum dan pesangon bagi pekerja.
"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada," ujar Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah justru menawarkan uang bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Selain diberikan uang saku, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), juga akan diberikan pelatihan vokasi dan jaminan untuk memperoleh akses pekerjaan kembali.
Saat ditanya soal upah minimum, Ida mengatakan memang ada yang berbeda skema penghitungannya. Berdasarkan skema yang lama, upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah tingkat inflasi dan ditambah upah tahun sebelumnya.
Adapun skema penghitungan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ialah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah ditambah upah minimum tahun sebelumnya.
Saat ditanya bagaimana bila terdapat daerah yang pertumbuhan ekonominya justru minus seperti Papua (-15,72 persen), Ida menjawab pada prinsipinya upah minimun tetap tak boleh turun.
"Ya, prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," lanjut politisi PKB itu.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pihaknya menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per satuan waktu adalah per jam, otomatis menghilangkan upah minimum," kata dia.
Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta.
Para buruh, kata dia, menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK).
Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP.
"Berarti hilang. Kalau tetap dipaksakan UMP, upah yang UMK/UMSK-nya lebih besar dari UMP masa diturunkan (kalau berpatokan hanya pada UMP)," kata dia.
Selain itu, perumusan kenaikan upah minimum juga hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tidak ditambahkan inflasi seperti halnya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. [kpc]