Hak-hak publik untuk mendapatkan informasi haruslah diutamakan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Bidang Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin menyampaikan petunjuk umum dan teknis monitoring dan evaluasi bagi badan publik.
“Tahapan monev diawali dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh masing-masing OPD, kemudian akan dilakukan validasi SAQ melalui web. Pada tahapan berikutnya akan dilaksanakan presentasi oleh badan publik dan tim Monev KI akan melakukan visitasi terhadap seluruh OPD dan Badan Publik yang telah ditetapkan," ujarnya. [ahi]