SERANG, [NEWSmedia] - Di tengah kondisi ppkm darurat, ki banten tetap melaksanakan persidangan sengketa informasi secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Sidang virtual kali ini, antara Suhendar dan A. Sopan sebagai Pemohon terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sebagai Termohon dan hanya dihadiri oleh pihak pemohon.
“Dasar dari pelaksanaan sidang virtual ini melalui Keputusan KI pusat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik dan Keputusan Ketua ki banten Nomor 004/Kep/KIP-BANTEN/VII/2021 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik di Komisi Informasi Provinsi Banten,” kata Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana melalui keterangan tertulisnya.
Pada sidang Pembuktian hari ini, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner yaitu Lutfi, anggota Majelis Hilman dan Heri Wahidin serta didampingi oleh Mansur sebagai Panitera Pengganti.
“Dalam hal termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Nana, Majelis Komisioner menganggap perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, maka persidangan hari ini ditunda dan akan diundang kembali pada persidangan berikutnya melalui panitera pengganti.
“Majelis Komisioner hanya mendengarkan keterangan dari pemohon. Pemohon memberikan keterangan bahwa terhadap seluruh informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib diberikan termohon kepada pemohon”, ucapnya.
Sementara Wakil Ketua ki banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, sidang virtual dari sejak pemberlakuan PSBB dan terbitnya Keputusan KI Pusat Tentang Penyeselaian Sengketa Informasi Secara Elektronik, ki banten telah mengajukan permohonan untuk sarana dan prasarana persidangan elektronik kepada Pemprov Banten.
Namun karena kondisi pandemi ini, kebijakan anggaran diseluruh provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Banten fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Sehingga dengan segala keterbatasan, ki banten tetap berupaya melakukan layanan publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
“Dalam kondisi ppkm darurat ki banten mendorong untuk tetap memberikan layanan informasi publik, melalui website yang dimiliki oleh masing-masing badan publik. Khususnya, Dinas Kesehatan untuk dapat mengumumkan informasi terutama dalam pormosi kesehatan sehingga dapat memberikan informasi akurat bagi masyarakat Banten yang saat ini banyak melaksanakan isolasi mandiri”, ujarnya. [ahi]