Mau Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024? Simak Persyaratan PPK dan Jadwal Lengkapnya

- Minggu, 20 November 2022 | 15:17 WIB
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024, dokumen persyaratan untuk daftar di SIAKBA ((siakba.kpu.go.id))
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk Pemilu 2024, dokumen persyaratan untuk daftar di SIAKBA ((siakba.kpu.go.id))

NEWSmedia - Bagi yang ingin mendaftar sebagai Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, hari ini resmi dibuka dengan mendaftar melalui situs SIAKBA.

Bagi kamu yang berminat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPK Pemilu 2024, wajib melakukan pendaftaran online melalui aplikasi/website SIAKBA.

Pendaftaran panitia ini sesuai dengan tahapan dan rencana pelaksanaan seleksi PPK Pemilu 2024 yang digelar pada 20 sampai dengan 29 November 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resmi dibuka Hari ini, Segera Siapkan Dokumen Persyaratan Berikut!

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan dan harus dipersiapkan, rinciannya berada dibagian bawah artikel ini.

Bagi kamu yang telah memiliki dan memenuhi persyaratan, silakan untuk mengakses link berikut ini

<<< KLIK DISINI >>>

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah meresmikan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi/website untuk melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Tidak Lulus PPPK Guru Tahun 2022, Ternyata Karena Hal-hal Berikut Ini: Simak Baik-baik!

Kemudian, bagi seluruh pelamar yang berminat, untuk melakukan pendaftaran secara online melalui handphone, laptop, atau PC.

Tetapi, jika terdapat kendala ketika melakukan pendaftaran, kamu diperbolehkan untuk mendatangi kantor KPU Kota/Kabupaten setempat untuk dibantu melakukan pendaftaran.

Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan oleh setiap calon pendaftar, yang dilansir NEWSmedia dari situs resmi infopemilu.kpu.goid. dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dari Pemerintah untuk Nonton Tv Digital: Mudah, Cukup Siapkan KTP!

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini