Pemprov Banten Terima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI

- Senin, 21 November 2022 | 17:21 WIB
Pj Gubernur Banten menerima penghargaan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI Yasona Laoly (Foto: Biro Adpim Provinsi Banten)
Pj Gubernur Banten menerima penghargaan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI Yasona Laoly (Foto: Biro Adpim Provinsi Banten)

NEWSmediaPemprov Banten kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat. Kali penghargaan terbaru datang dari Kemenkumham RI.

Reward diberikan pada kategori Apresiasi dan Sertifikat Pemerintah Daerah dan Mitra Kerja yang Berperan Aktif dalam Memacu Pertumbuhan Kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

penghargaan diserahkan oleh Menkumham RI Yasonna Laoly kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca Juga: Cerita Kiky Saputri Roasting Anies Baswedan, Saat Lost Trading Hilang Duit Miliaran: Sedih Tetap Harus Tertawa

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan Pemerintah Provinsi Banten menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada

"Dengan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, masing-masing daerah akan memiliki ciri khas dan spesifikasi sendiri," ungkap Al Muktabar usai menghadiri pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto Kav. 71 - 73 Jakarta, Senin 21 November 2022.

"Dengan demikian keberagaman budaya daerah Banten dan Indonesia terpelihara," tambah Al Muktabar.

Baca Juga: Dampak Guncangan Gempa 5,6 Magnitudo Terasa Hingga Jakarta, Kantor Diskominfo Cianjur Alami Kerusakan Serius

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan Pemprov Banten siap mendata potensi kekayaan intelektual komunal Provinsi Banten yang bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Merupakan langkah Pemprov Banten dalam melindungi orisinalitas, kelestarian, dan  keragaman budaya masyarakat Banten,” katanya.

Dikatakan, dukungan Pemprov Banten dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari dukungan mendasar dalam terus menggiatkan pembangunan di Provinsi Banten.

"Kita bisa memanfaatkan itu bagi nilai tambah, khususnya bagi masyarakat bukan saja pada kapasitas pemerintahan," ungkapnya.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini: Bangunan Kantor dan Toko di Cianjur Alami Kerusakan Pasca Gempa Berkekuatan 5,6 Magnitudo

"Kita akan terus melakukan langkah-langkah mendaftarakan berbagai hal yang di punyai Provinsi Banten dengan 8 Kabupaten/Kota dalam rangka menjamin kita memiliki pantennya," jelas Al Muktabar.

Disampaikan Al Muktabar, Pemprov Banten juga mendukung UMKM dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu proteksi dan spesifikasi khas Banten.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini