NEWSmedia - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp34,5 miliar.
Uang itu didapat dari salah satu debitur Bank Banten dalam kasus kredit macet selama 4 tahun lamanya.
Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Banten berperan dalam memulihkan keuangan Bank Banten melalui fungsi Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Bank milik daerah tersebut.
Kredit macet salah satu debitur Bank Banten berhasil melunasi kredit yang telah macet selama 4 tahun lamanya.
Terbaru, tiga tahapan pembayaran berhasil dihimpun dana sebesar Rp19 miliar. Total seluruhnya dana debitur yang macet sebesar Rp34,5 miliar berhasil diselamatkan hingga November 2021.
Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Tim Jaksa Pengacara Negara sejak menerima SKK bekerja keras dan cepat melakukan negosiasi terhadap 1 (satu) debitur Kredit Macet sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah), dan keberhasilan negosiasi telah mendorong Debitur Kredit Macet untuk melakukan pembayaran pelunasan dalam 3 (tiga) tahap,
Baca Juga: Pemprov Banten Terima Penghargaan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI
Pada 13 Oktober 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp5 Miliar, pada 11 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp5 Mliliar dan pada Jumat 18 November 2022 melalukan pembayaran sebesar Rp9 Miliar.
"Dengan telah dibayarkannya sebesar Rp19 Miliar, maka Kredit Macet pada Bank Banten dinyatakan telah lunas, dan pihak Bank Banten telah mengembalikan Sertifikat Jaminan Kredit Hak Tanggungan kepada Debitur," ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi, SH., MH, melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan SH.
Artikel Terkait
Teken MoU dengan Kejati Banten, WH: Penegakkan Hukum Harus Independen
Harapan WH Kepada Kejati Banten di Hari Anti-Korupsi
KI Mediasi Sengketa Informasi Kejati Banten
Kasus Korupsi Mandek, Kejati Banten Didemo Mahasiswa
Kejati Banten Tahan Mantan Sekdis Dikbud Banten, Dalam Kasus Studi Kelayakan Lahan Fiktif
Terkait Dugaan Jaksa Nakal di Kasus BJB, Kejati Banten: Yang Bersangkutan Sudah Tidak Bertugas di Sini
Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Cek Siapa Saja?
Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp9,44 M