4. Pemohon perpanjangan SIM harus membawa SIM asli.
5. Pemohon perpanjangan SIM harus membawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya SIM habis.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diingat, bagi pemohon perpanjangan SIM harus datang tepat waktu dan jangan sampai lebih dari pukul 14.00 WIB.***
Artikel Terkait
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 19 November 2022, Cek Syarat dan Biayanya di Sini!
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Minggu 20 November 2022, Cek Syarat dan Biayanya di Sini!
Terbaru! Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 21 November 2022, Cek Biaya dan Syaratnya di Sini
14 Lokasi! Jadwal SIM Keliling Jadetabek Hari Ini, Senin 21 November 2022, Cek Syarat dan Tempatnya di Sini
Update! Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 22 November 2022, Cek Biaya dan Syaratnya di Sini
Ada 4 Lokasi Pelayanan! Berikut Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Selasa 22 November 2022
Info Terkini! Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 23 November 2022, Cek Syaratnya di Sini
Update! Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 23 November 2022, Ada 4 Lokasi Pelayanan
Jadwal SIM Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu 23 November 2022, Cek Syarat dan Tempatnya di Sini
Simak! Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 24 November 2022, Cek Syaratnya di Sini