NEWSmedia - MUI Jember memberikan fatwa bahwasanya joget pargoy itu haram, hal ini dikarenakan dapat menimbulkan syahwat.
Fatwa MUI Jember yang mengharamkan joget pargoy ini dipicu dari fenomena jogetan tersebut yang viral dan marak ditemukan dalam kegiatan di Kabupaten Jember.
Selain itu, MUI Jember juga mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound SISTEM dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
Seperti diketahui joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
Joget pargoy awalnya viral dalam media sosial seperti TikTok dan kini sudah banyak ditemui acara umum dan terbuka seperti parade sound sistem dan lainnya.
Pasa umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja putri yang menggunakan pakaian seksi dengan goyangan erotis yang menimbulkan syahwat.
Dari hal inilah MUI Jember mengharamkan joget pargoy di Kabupaten Jember.
Selain memberikan fatwa haram atas joget pargoy, MUI Jember juga memberikan tausyiah kepada umat islam, khususnya Kabupaten Jember berkenaan fenomena joget pargoy sebagai berikut:
Artikel Terkait
MUI Sebut Bentuk Logo Halal Baru Tidak Sesuai dengan Kesepakatan
MUI Jawa Barat Imbau Melaksanakan Shalat Ghaib untuk Emmeril Kahn Anak Ridwan Kamil, Warganet: Kami Mendoakan
Milad ke-47 MUI, KH M Cholil Nafis Sebut Tahun Politik Jadi Tantangan Besar Bagi Umat Selain Ekonomi
Camat Payakumbuh Timur Dewi Novita Dipecat Karena Fashion Week, MUI: Bertentangan dengan Karakter Gadih Minang
Ustadz Derry Sulaiman Laporkan Gus Samsudin ke MUI: Buka Rahasianya, Insya Allah Followers Nambah