NEWSmedia - Sidang lanjutan Sambo dan kawan-kawan akan dilanjutkan pekan depan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ada dua kasus yang menjerat Sambo dan kawan-kawan sehingga mereka menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari beberapa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dijatuhi perkara yang berbeda-beda.
Setidaknya PN Jakarta Selatan memberikan dua perkara yang terdapat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni:
1. Perkara pembunuhan
2. Perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OoJ).
Dalam perkara pertama terdapat lima orang terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Terlihat Turun! Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 4 Desember 2022
Sementara pada perkara kedua ada tujuh terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Artikel Terkait
Sidang Putusan Hukuman? Inilah Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Datangkan Saksi Kunci? Berikut Jadwal Resmi Digelarnya Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS
Siapakah Leonardo Sambo? Ini Profil dan Biodata Sosok yang Dihadirkan di Persidangan Kasus Ferdy Sambo
Kenapa Leonardo Sambo, Kakak Dari Ferdy Sambo Baru Dipanggil di Persidangan? Ternyata Ini Alasannya
Jadwal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda, Berikut Hari dan Tanggalnya