Adapun syarat bagi mahasiswa yang ingin menerima Bantuan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah
3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi
4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah
5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Untirta Beri Kebijakan Penangguhan Pembayaran UKT, Simak Ketentuannya di Sini
Jika mahasiswa telah memenuhi syarat Bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan Bantuan UKT, mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima Bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Mahasiswa Baru PKN STAN Diundur, Kuota 275 Jadi Rebutan 17.712 Orang
Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 juta, maka Bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing oleh Kemendikbud.
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan Bantuan UKT.
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak, akan ada sanksi," jelas Nadiem.
Artikel Terkait
Untirta Beri Kebijakan Penangguhan Pembayaran UKT, Simak Ketentuannya di Sini
Cair Rp3,6 Triliun, Berikut Cara dan Mekanisme Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021
Hore! Subsidi Kuota Internet dan Bantuan UKT Diperpanjang Sampai November 2021
Ini Asyiknya Program Kampus Merdeka, Mahasiswa Nggak Kuliah Tapi Bisa Dapat SKS
Catat, Inilah Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud