Polisi Berhasil Menangkap 5 Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kombes Pol Zain: Korban Langsung Dipukuli

- Rabu, 14 Desember 2022 | 17:37 WIB
Polisi Berhasil Menangkap 5 Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kombes Pol Zain: Korban Langsung Dipukuli (PMJ News)
Polisi Berhasil Menangkap 5 Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Kombes Pol Zain: Korban Langsung Dipukuli (PMJ News)

NEWSmedia - Akhirnya polisi berhasil menangkap 5 dari 8 pelaku pencurian dengan kekerasan di pinggir Kali Angke, Pinang, Kota Tangerang.

korban diketahui seorang remaja berinisial ARP (19) yang berkenalan dengan tersangka pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. 

Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap polisi masing-masing berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) seorang wanita.

Baca Juga: Update Kasus Pencurian Rumah Dinas Walikota Blitar, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 15.50 WIB. Tiga tersangka lain berinisial B, C, dan I masih dalam pengejaran, dimana identitasnya sudah dikantongi polisi," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember 2022.

Zain menjelaskan kalau kejadian ini bermula saat korban ARP berkenalan dengan MAL pada Sabtu, 10 Desember 2022 lalu. 

Pada hari yang sama ARP diajak boleh MAL bertemu di sebuah kafe yang ada di daerah Ciledug. 

Baca Juga: Rumah Dinas Walikota Blitar Dirampok, Sejumlah Perhiasan dan Uang Rp400 Juta Raip Digondol Maling

Tidak berselang lama keduanya didatangi oleh beberapa orang pelaku yang mengaku sebagai suami dari MAL. 

korban kemudian diajak di TKP yakni di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke.

"Di lokasi tersebut korban langsung dipukuli oleh para pelaku," ungkap Zain.

Baca Juga: Teka-teki: Dalam 10 Detik Temukan Bos Asli Pada Gambar, 99 Persen Belum Ada yang Betul Menjawab, Anda?

Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga ARP tidak berdaya pada saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor, handphone iPhone 7, dan uang tunai Rp800 ribu milik korban.

Setelah mengalaminya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Polsek Pinang pada Minggu, 11 Desember 2022.

Setelah menerima laporan tersebut Anggota Reskrim langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku dengan membawa barang bukti hasil kejahatannya.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini