8 Partai Masih Pakai Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019, Cek Daftar Lengkap Parpol Peserta Pemilu 2024

- Kamis, 15 Desember 2022 | 13:15 WIB
KPU umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 berikut Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkap Layar Web KPU RI)
KPU umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024 berikut Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Foto: Tangkap Layar Web KPU RI)

NEWSmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 Partai Politik (Parpol) yang lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengumumkan Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024, berikut nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PD PKPNU Kota Serang Angkatan Pertama Dibuka, Berikut Syarat dan Link Daftar Kader Penggerak NU

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2024.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4.Partai Golongan Karya (Golkar)

5.Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6.Partai Buruh

7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9.Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini