Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap ART Bertambah 1 Orang, Polisi: Sekarang Berjumlah 9

- Jumat, 16 Desember 2022 | 08:24 WIB
Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap ART Bertambah 1 Orang, Polisi: Sekarang Berjumlah 9 (PMJ News)
Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap ART Bertambah 1 Orang, Polisi: Sekarang Berjumlah 9 (PMJ News)

NEWSmedia - Polisi kembali mengamankan satu orang atas kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Diketahui ART ini berinisial SKH yang masih berusia 23 yang diamankan polisi di apartemen Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel).

"(Kasus penyiksaan terhadap ART di apartemen Jaksel) sekarang total sembilan orang tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Teka-teki Matematika, Selesaikan Soal Sederhana Ini Dalam Waktu 10 Detik, 90 Persen Orang Jawab Salah, Kamu?

Selain itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menyebutkan kalau saat ini ada satu orang lagi tersangka baru berinisial R, perempuan yang juga bekerja sebagai ART di apartemen.

"Inisial R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ucap Ratna.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan R ditangkap pada Rabi, 14 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tes IQ Hari Ini, Temukan Ibu Kandung dari Salah Satu Wanita dalam Gambar: Penasaran, Cek Jawabannya Sekarang

Pelaku R ditangkap atas dasar keterangan delapan tersangka yang lebih dulu ditangkap.

Pelaku R diketahui juga ikut memukul dan menendang korban sehingga dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SKH (23) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Salah Satu Anak Angkat dari Kelima Anak Tersebut, Coba Pecahkan untuk Melatih Kecerdasan Otak

Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain di unit tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48) dan para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini