KPU Kota Serang Buka Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kuota yang Dibutuhkan

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:39 WIB
Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa. (Ahmad Hipni/ NEWSmedia)
Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa. (Ahmad Hipni/ NEWSmedia)

NEWSmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan bahwa pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.

"PPS akan dibentuk mulai 18-22 Desember, persyaratan sama seperti PPK," kata Fahmi setelah acara Media Gathering di Kota Serang, Sabtu 17 Desember 2022.

Baca Juga: Puisi Hari Ibu Menyentuh Hati untuk 22 Desember 2022: Aku Bahagia Bisa Jadi Anakmu, Disertai Contoh Ucapan

Berdasarkan jumlah kelurahan di Kota Serang, kata Fahmi, maka jumlah PPS yang dibutuhkan KPU Kota Serang diperkirakan mencapai 201 orang.

"Ada 1 kelurahan baru pemekaran, di Taktakan, Kelurahan Cibendung, jadi Kota Serang ada 67 kelurahan, dikali 3 orang, berarti sekitar 201 orang PPS," ujarnya.

Berikut syarat pendaftaran anggota PPS:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Weton Sabtu Legi: Ketahui Keistimewaan, Sifat, dan Pekerjaan yang Cocok Untukmu Menurut Primbon Jawa

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca Juga: Wilayah Indonesia yang Akan Terdampak Fenomena Solstis 21 Desember 2022, Cek Lokasimu Sekarang!

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini