KPK Tetapkan Bambang Kayun Sebagai Tersangka Dugaan Suap Senilai Rp50 Miliar

- Rabu, 4 Januari 2023 | 06:57 WIB
KPK Tetapkan Bambang Kayun Sebagai Tersangka Dugaan Suap Senilai Rp50 Miliar (Tangkap Layar Live Streaming KPK)
KPK Tetapkan Bambang Kayun Sebagai Tersangka Dugaan Suap Senilai Rp50 Miliar (Tangkap Layar Live Streaming KPK)

NEWSmedia - Bambang Kayun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) oleh KPK.

KPK menjelaskan kalau Bambang Kayun menerima suap secara bertahap dan ditaksir dengan jumlah sekitar Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Update Informasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 4 Januari 2023, Cek Lokasi dan Biayanya di Sini

Ketua KPK itu menjelaskan kalau AKBP Bambang Kayun diduga telah disuap oleh dua orang yakni berinisial ES dan HW.

Kedua telah berkomunikasi sejak tahun 2016 silam.

Dari dua orang tersebutlah Bambang Kayun mendapatkan aliran uang mencapai Rp5 miliar yang dirim ke AKBP tersebut pada tahun 2016.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Kota Sukabumi Rabu 4 Januari 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.

Tidak hanya tahun 2016 saja, Firli menambahkan Bambang Kayun mendapatkan aliran dana lagi pada 2021 lalu yang ditaksir sekitar Rp1 miliar.

Padahal, saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga: LINK NONTON Ketua BEM and His Secret Wife Episode 5 dan 6 Gratis! Bukan Rebahin, WeTV atau LK21

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Di sisi lain, Bambang Kayun juga mendapatkan uang yang diduga gratifikasi saat dirinya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini