NEWSmedia – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menandatangani dua surat perintah penyidikan.
Ini surat perintah penyidikan perdana di awal tahun 2023. Dalam kasus ini, dua bank di Banten terseret dalam pusaran dugaan korupsi.
Dikatakan Leonard Eben Ezer, satu kasus yang ia tandatangani surat perintah penyidikannya merupakan pengembangan kasus bank banten, dan yang kedua melibatkan Bank Himbara Tangerang.
Berikut ini dua kasus yang surat perintah penyidikannya telah resmi ditandatangani Kajati Banten, Kamis 5 Januari 2023.
Yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini pengembangan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.
“Fakta hukum yang ditemukan dalam penyimpangan modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HMN telah diperoleh 2 alat bukti yang kuat dalam TPPU,” kata Lenorad Eben Ezer, dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual, Kamis malam 5 Januari 2023.
Dikatakan Kajati, tersangka inisial RS telah menguaasi modal kerja pencairan tahap pertama dan kedua. Dimana hasil hasil penarikan 5 tahap senilai Rp61 miliar.
Sedangkan yang kedua, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang.
Baca Juga: Paman Rozy Tantang Buktikan dugaan Perzinahan Saat Digerebek, Pengakuan Ketua Pemuda Sangat Menohok
Dalam kasus ini diduga kuat adanya keterlibatan oknum pegawai Bank yang melakukan manipulasi data nasabah prioritas.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” kata Lenord.
Akibat perbuatan oknum pegawai bank tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8,5 miliar lebih.
Artikel Terkait
KPK Dalami SK Fiktif Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, 17 Orang Diperiksa Tiga Diantaranya Pejabat Banten
Peringati Hakordia 2021, Elemen Masyarakat Banten Deklarasi Lawan Korupsi
Profil Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia yang Baru Bebas dari Penjara Terkait Korupsi Suap Wisma Atlet
Dituding Korupsi dan Penyeludupan Mobil, Crazy Rich Tanjung Priok Laporkan Adam Deni Ke Bareskrim Polri
Presiden Direktur PT AXI Anak Perusahaan Grup ASTRA jadi Tersangka Korupsi Komputer UNBK Dindikbud Banten
Kejagung Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Goreng, 10 Tempat Digeledah, Ratusan Dokumen Diamankan
Eks Sekretaris Dindik Banten Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Begini Kronologisnya
KPK Bakal Datangi Tiga Wilayah di Banten dalam Waktu Dekat, Terkait Kasus Korupsi? Cek Jadwal
Pimpinan DPRD Tinjau Lahan Hasil Sitaan Korupsi untuk Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Banten
Aldi Taher Bela Istri Indra Bekti Buka Penggalangan Dana: Lebih Baik Jadi Pengemis Daripada Korupsi, Paham!