Mengawali Tahun 2023 Kajati Banten Tandatangani Dua Surat Perintah Penyidikan Korupsi, Siapa Pejabat Terlibat?

- Kamis, 5 Januari 2023 | 20:16 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak tandatangani dua surat perintah penyidikan. (NEWSmedia)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak tandatangani dua surat perintah penyidikan. (NEWSmedia)

NEWSmedia – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menandatangani dua surat perintah penyidikan.

Ini surat perintah penyidikan perdana di awal tahun 2023. Dalam kasus ini, dua bank di Banten terseret dalam pusaran dugaan korupsi.

Dikatakan Leonard Eben Ezer, satu kasus yang ia tandatangani surat perintah penyidikannya merupakan pengembangan kasus bank banten, dan yang kedua melibatkan Bank Himbara Tangerang.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rozy dan Norma Tetap Menikah, Walau Pernah Ketahuan ‘Berhubungan’ dengan Calon Mertua

Berikut ini dua kasus yang surat perintah penyidikannya telah resmi ditandatangani Kajati Banten, Kamis 5 Januari 2023.

Yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini pengembangan  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 Tingkat SMK S1 di Yamaha Roda Mas Motor: Cek 5 Posisi dan Fasilitas yang Didapat

“Fakta hukum yang ditemukan dalam penyimpangan modal kerja oleh Bank Banten kepada PT HMN telah diperoleh 2 alat bukti yang kuat dalam TPPU,” kata Lenorad Eben Ezer, dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual, Kamis malam 5 Januari 2023.

Dikatakan Kajati, tersangka inisial RS telah menguaasi modal kerja pencairan tahap pertama dan kedua. Dimana hasil hasil penarikan 5 tahap senilai Rp61 miliar.

Sedangkan yang kedua, yakni  Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang.

Baca Juga: Paman Rozy Tantang Buktikan dugaan Perzinahan Saat Digerebek, Pengakuan Ketua Pemuda Sangat Menohok

Dalam kasus ini diduga kuat adanya keterlibatan oknum pegawai Bank yang melakukan manipulasi data nasabah prioritas.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” kata Lenord.

Akibat perbuatan oknum pegawai bank tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8,5 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini