Modus Oknum Pegawai Bank di Tangerang Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp8,5 Miliar dalam Waktu Singkat

- Jumat, 6 Januari 2023 | 05:10 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ungkap moduk oknum pegawai bank di Tangerang bobol dana nasabah hingga Rp8,5 miliar dalam 4 bulan. (Foto: Tangkap Layar Kekajsaan Menyapa)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ungkap moduk oknum pegawai bank di Tangerang bobol dana nasabah hingga Rp8,5 miliar dalam 4 bulan. (Foto: Tangkap Layar Kekajsaan Menyapa)

NEWSmediaKajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap modus yang dilakukan oknum pegawai bank di Tangerang yang gelapkan dana nasabah hingga Rp8 miliar.

Namun Kajati tak mengungkap nama bank yang dananya digelapkan tersebut. Kajati hanya menyebut, jika bank tersebut tergabung dalam Himbara atau Himpunan Bank milik Negara.

Seperti apa modus yang dilakukan oknum pegawai bank tersebut, hingga berhasil menggelapkan dana nasabah hingga Rp8 miliar lebih.  

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rozy dan Norma Tetap Menikah, Walau Pernah Ketahuan ‘Berhubungan’ dengan Calon Mertua

Akibat perbuatan tersangka negara pun dirugikan, dan sederet pasal berlapis mengancam salah satu pegawai bank tersebut.

Belum terungkap pegawai tersebut apakah laki-laki atau pun perempuan, termasuk jabatan apa yang dimiliki oknum pegawai bank ini.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, adanya oknum pegawai pada salah satu Bank yang melakukan manipulasi data data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” ungkap Leonard, Kamis 5 Januari 2023.  

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Modal Item Wild dan Guci Kamu Bisa Menang di Duo Fu Duo Cai Higgs Domino, Begini Caranya

Akibat perbuatan oknum bank tersebut, lanjut Leonard, negara dirugikan hingga Rp.8.530.120.000.

Diketahui, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani dua surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Bank di Banten.

Pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Banten sebesar Rp61 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 Tingkat SMK S1 di Yamaha Roda Mas Motor: Cek 5 Posisi dan Fasilitas yang Didapat

Dalam surat bernomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dijelaskan, bawha kasus itu pengembangan  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.

Sedangkan yang kedua, yakni  Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini