Berapa Lama Oknum Pegawai Bank di Tangerang Gelapkan Dana Nasabah Bernilai Fantastis, Ternyata Cukup Singkat

- Jumat, 6 Januari 2023 | 06:25 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ungkap modus oknum pegawai di Tangerang yang gelapkan uang nasabah hingga Rp8,5 miliar, hanya dalam waktu 4 bulan. (Foto ilustrasi by Pixabay)
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ungkap modus oknum pegawai di Tangerang yang gelapkan uang nasabah hingga Rp8,5 miliar, hanya dalam waktu 4 bulan. (Foto ilustrasi by Pixabay)

NEWSmedia – Akibat kelakuan oknum pegawai salah satu bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank milik Negara), negara dirugikan hingga Rp8,5 miliar lebih.

Modus yang digunakan cukup pintar, yakni dengan cara memanipulasi data data milik nasabah prioritas.

Ternyata hanya dalam kurun waktu 4 bulan, oknum pegawai ini berhasil menggelapkan uang nasabah hingga Rp8,5 miliar lebih.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Sosok RZ Muncul Bantah Berzinah dengan Mertua

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” ungkap Leonard, Kamis 5 Januari 2023.  

Hasilnya cukup fantastis, selama empat bulan dalam durasi dua waktu berbeda, tersangka menggasak uang milik negara hingga Rp8.530.120.000.

Tentang siapa sosok tersangka yang saat ini dalam buruan Kejaksaan Tinggi Banten, Kajati tak mengungkapkannya. Dengan alasan kasus masih berjalan.

Sehingga belum bisa diketahui apakah tersangka oknum pegawai bank inin pria atau wanita, termasuk jabatan yang diemban pegawai bank ini.

Baca Juga: Curahan Hati Gisella Anastasia Soal Masa Lalu: Sebut Dirinya Kurang Kasih Sayang dan Butuh Sosok Ini

Bahkan nama bank milik negara yang dijadikan tempat menggasak uang negara pun masih dirahasiakan Kajati Banten.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani dua surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Bank di Banten.

Pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Banten sebesar Rp61 miliar.

Baca Juga: Buntut Viral Menantu Lakukan Zina dengan Mertua, Kini Rozy Laporkan Norma Risma Ke Polisi dengan Tuduhan Ini

Dalam surat bernomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 dijelaskan, bawha kasus itu pengembangan  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017.

Sedangkan yang kedua, yakni  Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini