Begini Modus Dirut PT HNM Tersangka TPPU Gasak Dana Bank Banten hingga Rp61 Miliar yang Jadi Bancakan

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:05 WIB
Uang Rp61 miliar jadi bancakan, kredit di Bank Banten macet, ternyata modusnya seperti ini. (Foto ilustrasi korupsi by Pixabay)
Uang Rp61 miliar jadi bancakan, kredit di Bank Banten macet, ternyata modusnya seperti ini. (Foto ilustrasi korupsi by Pixabay)

NEWSmedia – Negara kembali dirugikan atas tindakan culas salah satu nasabah bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Banten.

Kajati Banten resmi menandatangani surat perintah penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyeret salah satu kreditur berinisial RS.  

Seperti apa modus Dirut PT HNM berinisial RS mengggasak uang negara tersebut dalam kasus pengembangan yang terjadi di Bank Banten.  

Baca Juga: Paman Rozy Tantang Buktikan dugaan Perzinahan Saat Digerebek, Pengakuan Ketua Pemuda Sangat Menohok

“Memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 5 Januari 2023.

Menurut Leonard, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

modus yang dilakukan RS selaku Dirut PT HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua.

Baca Juga: Rupanya Ini Tempat Kerja Rozy Zay Hakiki, Lokasi Dibeber Salah Satu Akun Facebook di Akun Norma Rismala

“Dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp61.688.765.298, telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten,” ungka Leonard.

Selanjutnya, kata Leonard, dana pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang idak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Dirut PT HNM melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak.

Serta membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.

Baca Juga: LINK Download Apk Mod Higgs Domino RP V1 94 Tema Black Purple Musik DJ: Cek P1H1 P1H4 dan PW No Virus

Diketahui, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani dua surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Bank di Banten.

Pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Banten sebesar Rp61 miliar.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini