NEWSmedia – Negara kembali dirugikan atas tindakan culas salah satu nasabah bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Banten.
Kajati Banten resmi menandatangani surat perintah penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyeret salah satu kreditur berinisial RS.
Seperti apa modus Dirut PT HNM berinisial RS mengggasak uang negara tersebut dalam kasus pengembangan yang terjadi di Bank Banten.
Baca Juga: Paman Rozy Tantang Buktikan dugaan Perzinahan Saat Digerebek, Pengakuan Ketua Pemuda Sangat Menohok
“Memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 5 Januari 2023.
Menurut Leonard, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
modus yang dilakukan RS selaku Dirut PT HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua.
“Dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp61.688.765.298, telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten,” ungka Leonard.
Selanjutnya, kata Leonard, dana pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang idak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Dirut PT HNM melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak.
Serta membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.
Diketahui, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangani dua surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua Bank di Banten.
Pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Banten sebesar Rp61 miliar.
Artikel Terkait
KI Mediasi Sengketa Informasi Kejati Banten
Kasus Korupsi Mandek, Kejati Banten Didemo Mahasiswa
Dugaan Korupsi Pengadaan HP Rp24 M di Pandeglang Dilaporkan ke Kejati
Kejati Banten Tahan Mantan Sekdis Dikbud Banten, Dalam Kasus Studi Kelayakan Lahan Fiktif
Terkait Dugaan Jaksa Nakal di Kasus BJB, Kejati Banten: Yang Bersangkutan Sudah Tidak Bertugas di Sini
Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Cek Siapa Saja?
Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp9,44 M
Kredit Macet Bank Banten Rp34,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Banten, Setelah 4 Tahun Terkatung katung
Mengawali Tahun 2023 Kajati Banten Tandatangani Dua Surat Perintah Penyidikan Korupsi, Siapa Pejabat Terlibat?