Inilah Sederet Pasal yang Menjerat Oknum Pegawai Bank di Tangerang Penggasak Dana Nasabah Hingga Rp8,5 Miliar

- Jumat, 6 Januari 2023 | 05:45 WIB
Oknum pegawai bank di Tangerang sukses gelapkan dana nasabah hingga Rp8,5 miliar. (Foto ilustrasi korupsi by Pixabay)
Oknum pegawai bank di Tangerang sukses gelapkan dana nasabah hingga Rp8,5 miliar. (Foto ilustrasi korupsi by Pixabay)

NEWSmediaoknum pegawai bank di Tangerang harus siap menahan dinginnya balik jeruji akibat perbuatan culasnya.

Kejaksaan Tinggi Banten telah menandatangani surat perintah penyidikan dugaan penggelapan dana nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar lebih, pada Kamis 5 Januari 2023.

Dengan alasan penyidikan tengah berjalan Kejaksaan Tinggi Banten pun belum membeberkan siapa tersangka dan apa jabatannya, serta bank apa yang digasak. Cek sederet pasal yang menjerat oknum pegawai bank di Tangerang tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Sosok RZ Muncul Bantah Berzinah dengan Mertua

“Diduga kuat salah satu oknum pegawai bank,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis malam dalam siaran pers virtual.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, adanya oknum pegawai pada salah satu Bank yang melakukan manipulasi data data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” ungkap Leonard, Kamis 5 Januari 2023.  

Akibat perbuatan oknum bank tersebut, lanjut Leonard, negara dirugikan hingga Rp8.530.120.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja ALFAMIDI Terbaru 2023 Mulai SMK D3 S1 Semua Jurusan: Ada Link Daftar dan 3 Lokasi Penempatan

Akibat perbuatannya, tersangka oknum pegawai bank tersebut terancam dijerat pasal berlapis.

Berikut ini sederet pasal yang bakal menjerat tersangka:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rozy dan Norma Tetap Menikah, Walau Pernah Ketahuan ‘Berhubungan’ dengan Calon Mertua

Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini