NEWSmedia – oknum pegawai bank di Tangerang harus siap menahan dinginnya balik jeruji akibat perbuatan culasnya.
Kejaksaan Tinggi Banten telah menandatangani surat perintah penyidikan dugaan penggelapan dana nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar lebih, pada Kamis 5 Januari 2023.
Dengan alasan penyidikan tengah berjalan Kejaksaan Tinggi Banten pun belum membeberkan siapa tersangka dan apa jabatannya, serta bank apa yang digasak. Cek sederet pasal yang menjerat oknum pegawai bank di Tangerang tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Sosok RZ Muncul Bantah Berzinah dengan Mertua
“Diduga kuat salah satu oknum pegawai bank,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis malam dalam siaran pers virtual.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, adanya oknum pegawai pada salah satu Bank yang melakukan manipulasi data data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” ungkap Leonard, Kamis 5 Januari 2023.
Akibat perbuatan oknum bank tersebut, lanjut Leonard, negara dirugikan hingga Rp8.530.120.000.
Akibat perbuatannya, tersangka oknum pegawai bank tersebut terancam dijerat pasal berlapis.
Berikut ini sederet pasal yang bakal menjerat tersangka:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
KI Mediasi Sengketa Informasi Kejati Banten
Kasus Korupsi Mandek, Kejati Banten Didemo Mahasiswa
Dugaan Korupsi Pengadaan HP Rp24 M di Pandeglang Dilaporkan ke Kejati
Kejati Banten Tahan Mantan Sekdis Dikbud Banten, Dalam Kasus Studi Kelayakan Lahan Fiktif
Terkait Dugaan Jaksa Nakal di Kasus BJB, Kejati Banten: Yang Bersangkutan Sudah Tidak Bertugas di Sini
Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Pengemplang Pajak di Samsat Kelapa Dua, Cek Siapa Saja?
Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp9,44 M
Kredit Macet Bank Banten Rp34,5 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Banten, Setelah 4 Tahun Terkatung katung
Mengawali Tahun 2023 Kajati Banten Tandatangani Dua Surat Perintah Penyidikan Korupsi, Siapa Pejabat Terlibat?