Cek Sederet Pasal yang Menjerat Dirut PT HNM Tersangka Kasus TPPU Kredit Bank Banten Senilai Rp61 Miliar

- Jumat, 6 Januari 2023 | 07:40 WIB
Dirut PT HNM Tersangka TPPU, cek pasal apa saja yang menjerat.  (Foto liustrasi korupsi by Pixabay)
Dirut PT HNM Tersangka TPPU, cek pasal apa saja yang menjerat. (Foto liustrasi korupsi by Pixabay)

 

NEWSmediaKajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap adanya dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Banten.

Hal itu diungkap Kajati Banten dalam siaran pers virtual, Kamis malam 5 Januari 2023 terkait ditandatangani surat perintah penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017,” ungkap Leonard.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rozy dan Norma Tetap Menikah, Walau Pernah Ketahuan ‘Berhubungan’ dengan Calon Mertua

Dikatakan Leonard, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.

Terungkap jika RS selaku Dirut PT HNM melakukan sejumlah modus yang berakibat terjadinya kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar.

Berikut ini modus yang dilakukan RS selaku Dirut PT HNM salah satu kreditur Bank Banten:

1.Menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming).

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 6 Januari 2023: Simak Untukmu Ada Shio Anjing dan Juga Shio Monyet

2.Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekeningrekening pihak lain yang tidak berhak.

3.Membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.

Lalu pasal apa saja pasal yang menjerat para tersangka, cek disini:

1.Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini