UPDATE Venna Melinda! Ferry Irawan Tersangka KDRT, Dijerat Pasal Berlapis: Cek Ancaman Penjara Berapa Tahun

- Jumat, 13 Januari 2023 | 00:30 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto  sampaikan informasi update Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda. (Foto: Tangkap Layar Intens Investigasi)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sampaikan informasi update Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda. (Foto: Tangkap Layar Intens Investigasi)

NEWSmedia – Polda Jawa Timur akhirnya menaikan status saksi Ferry Irawan dalam kasus KDRT yang dialami Venna Melinda.

Ferry Irawan resmi tersangka KDRT dan harus siap meringkuk di balik jeruji besi. Suami Venna Melinda ini belum ditahan, namun surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan.

Kapan dipanggil dan apa ancama penjara yang bakal diterima Ferry Irawan, simak nih pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Baca Juga: Revaldo AADC Kembali di Tangkap Karena Narkoba, Cek Kasus Lengkapnya dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi

“Rekan-rekan kami update kembali ya kasus KDRT yang menimpa Ibu Venna Melinda,” ujar Kombes Pol Dirmanto, dikutip NEWSmedia dari Kanal Youtube Intens Investigasi, Kamis 12 Januari 2023.

Dikatakan Dirmanto, pihaknya telah melakukan olah TKP dan telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi.

Antara lain, housekeeping Hotel, petugas front office serta sejumlah pegawai hotel yang berada di lokasi ketika kejadian.

Bahan CCTV yang merekam ketika pasangan ini masuk maupun keluar hotel sudah diamankan tim penyidik Polda Jatim.

Baca Juga: Venna Melinda Buka Suara ke Publik: Selain Kasus KDRT, Ada 2 Hal Lain yang Telah Dilakukan Oleh Ferry Irawan

“CCTV ya saat masuk dan keluar itu diperiksa semua oleh penyidik. Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya

kemudian beberapa sampel darah sekarang juga sudah diambil penyidik,” ujar Dirmanto lagi.

Pasca olah TKP, penyidik Direskrimum Polda Jatim juga langsung melakukan gelar perkara, dan menaikan status Ferry Irawan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Tak Goyah di Diterpa Kasus Pengakuan Anak Hingga Isu Video Syur, Rezky Adhitya Bersyukur Miliki Citra Kirana

“Sekali lagi ya Kan kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” tandas Dirmanto.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini