RESMI! Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Apakah akan Langsung Ditahan? Cek Jadwal Pemeriksaan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 05:00 WIB
Ferry Irawan tersangka KDRT, apakah akan langsung ditahan? (Foto: Tangkap Layar IG @ferryirawanreal)
Ferry Irawan tersangka KDRT, apakah akan langsung ditahan? (Foto: Tangkap Layar IG @ferryirawanreal)

NEWSmedia – Pasca menjalani pemeriksaan dua kali di Polda Jatim atas kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan masih bisa melenggang pulang.

Kini telah resmi ditetapkan Polda Jatim, Ferry Irawan tersangka kdrt terhadap istrinya, Venna Melinda. Apakah akan Langsung Ditahan? Cek jadwal pemeriksaan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Polda Jatim belum memastikan, apakah pada pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka Ferry Irawan akan Langsung Ditahan atau tidak.

Baca Juga: Revaldo AADC Kembali Ditangkap Polisi, Cek Kasus Lengkapnya dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Kepastian Ferry Irawan tersangka kdrt disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kembes Pol Dirmanto.

“Rekan-rekan kami update kembali ya kasus KDRT yang menimpa Ibu Venna Melinda,” ujar Kombes Pol Dirmanto, dikutip NEWSmedia dari Kanal Youtube Intens Investigasi, Kamis 12 Januari 2023.

Tim Penyidik Polda Jatim telah melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sedikitnya 6 orang saksi.

Baca Juga: UPDATE Venna Melinda! Ferry Irawan Tersangka KDRT, Dijerat Pasal Berlapis: Cek Ancaman Penjara Berapa Tahun

Antara lain, housekeeping Hotel, petugas front office serta sejumlah pegawai hotel yang berada di lokasi ketika kejadian.

“CCTV ya saat masuk dan keluar itu diperiksa semua oleh penyidik. Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya

kemudian beberapa sampel darah sekarang juga sudah diambil penyidik,” ujar Dirmanto lagi.

Pasca olah TKP, penyidik Direskrimum Polda Jatim juga langsung melakukan gelar perkara, dan menaikan status Ferry Irawan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Ungkapan Hati Putra Sulung Venna Melinda yang Baru Bertemu Pasca Alami KDRT, Verrell Bramasta: Hancur Hatiku..

“Sekali lagi ya Kan kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” tandas Dirmanto.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini