NEWSmedia - Elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat Banten, mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Jum'at, 20 Januari 2023.
Kedatangan masyarakat Banten tersebut untuk mengadukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.
Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tanpa dasar Peraturan Daerah, secara teoritis maupun normatif sudah menyalahi kedudukan hukum.
"Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya didaerah yaitu Peraturan Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif, tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda," Jelas Ade melalui keterangan tertulisnya.
Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurut Ade, dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi perlu diatur dalam suatu regulasi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 20 mengenai ketentuan penutup disebutkan bahwa; “Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021”.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) disahkan pada tanggal 9 Mei 2022.
"Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah bila mengacu dalam Peraturan Menteri ini telah melewati batas waktu dan mestinya dilakukan oleh Gubernur Banten pendahulunya pada tahun 2021 yang lalu bukan oleh Penjabat Gubernur saat ini," ungkapnya.
Ade juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022
disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Artikel Terkait
Cek Sederet Pasal yang Menjerat Dirut PT HNM Tersangka Kasus TPPU Kredit Bank Banten Senilai Rp61 Miliar
Relawan Gardu Ganjar Banten Datangi Korban Banjir dan Longsor di Lebak Banten, Cek Apa yang Dilakukan
Sederet Penghargaan yang Diraih Kejati Banten, Cek Disini Daftar Lengkap Prestasi yang Ditorehkan
Polda Banten Bantah Adanya Laporan Rozy Zay Hakiki Terhadap Denny Sumargo, Polisi Tegaskan Hal Ini pada RZ
Relawan Gardu Ganjar Banten Datangi Pedagang Pasar Rau Kota Serang, Cek Apa yang Dilakukan!
Gerakan Buruh di Banten yang Tergabung dalam GBB Menggalang Dukungan untuk Salah Satu Calon Presiden 2024
Apa Itu Triple Eliminasi yang Menjadi Jurus Ampuh Dinkes Banten Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Ibu dan Bayi