NEWSmedia - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022.
Di sisi lain, Peraturan Daerah atau Perda yang dijadikan sebagai peraturan pokok dan payung hukum atas terbitnya Pergub tersebut masih dibahas di DPRD Banten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menilai bahwa Pergub sebagai peraturan pelaksanaan, dapat dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya di daerah yaitu Perda.
"Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergub duluan, dalam hukum positif, tidak dibenarkan Pergub Mendahului Perda," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima NEWSmedia pada Jumat, 20 Januari 2022.
Ade mengungkapkan bahwa pihaknya menduga Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah melanggar Peraturan Perundang-undangan dan melebihi kewenangan sebagai seorang Penjabat Gubernur.
Sehingga, Ade bersama elemen masyarakat Banten lainnya mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada hari ini, Jum'at, 20 Januari 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Sabtu 21 Januari 2023: Sebuah Rencana telah Terbentuk di Benak Kamu
Kedatangan masyarakat Banten tersebut untuk mengadukan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Mendagri atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang diduga melanggar Peraturan Perundang-an dan melebihi kewenangan Penjabat Gubernur.
Ade menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tanpa dasar Perda, secara teoritis maupun normatif sudah menyalahi kedudukan hukum.
"Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ade juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022
disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan
Gubernur.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.
"Surat dari Mendagri yang dimaksud adalah rekomendasi rancangan Peraturan Gubernur, bukan Persetujuan Peraturan Gubernur," tukasnya.
Artikel Terkait
Relawan Gardu Ganjar Banten Datangi Korban Banjir dan Longsor di Lebak Banten, Cek Apa yang Dilakukan
Sederet Penghargaan yang Diraih Kejati Banten, Cek Disini Daftar Lengkap Prestasi yang Ditorehkan
Polda Banten Bantah Adanya Laporan Rozy Zay Hakiki Terhadap Denny Sumargo, Polisi Tegaskan Hal Ini pada RZ
Relawan Gardu Ganjar Banten Datangi Pedagang Pasar Rau Kota Serang, Cek Apa yang Dilakukan!
Gerakan Buruh di Banten yang Tergabung dalam GBB Menggalang Dukungan untuk Salah Satu Calon Presiden 2024
Apa Itu Triple Eliminasi yang Menjadi Jurus Ampuh Dinkes Banten Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Ibu dan Bayi
PJ Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Mendagri, Aktivis: Tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda