Simak! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Lengkap Hari dan Tanggalnya

- Minggu, 22 Januari 2023 | 08:07 WIB
Simak! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Lengkap Hari dan Tanggalnya (Foto: Tangkap Layar Link Live Streaming PN Jakarta Selatan.)
Simak! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Lengkap Hari dan Tanggalnya (Foto: Tangkap Layar Link Live Streaming PN Jakarta Selatan.)

NEWSmedia - Berikut jadwal sidang lanjutan kasus yang menimpa Sambo dan kawan-kawan.

sidang lanjutan kasus yang menimpa Sambo dan kawan-kawan akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara untuk kepastian hari dan tanggalnya, anda bisa cek dalam artikel ini.

Baca Juga: Tes IQ untuk Mengetahui Kecerdasan Intelektual Anda, Temukan 2 Wanita pada Foto di Dalam Artikel

Proses persidangan Sambo di pengadilan negeri Jakarta Selatan akan berlanjut dengan tuntutan dua perkara.

Dua perkara yang dimaksud di sini adalah kasus pembunuhan dan juga perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang akan digelar pekan depan dengan pembacaan tuntunan.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Salah Satu Anak Angkat dari Kelima Anak Tersebut, Coba Pecahkan untuk Melatih Kecerdasan Otak

“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan,” ujar Djuyamto pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Tes Kejelian: Perhatikan Gambar! Wanita Tersebut Punya Berapa Anak? Temukan Jawabannya dalam 10 Detik, Bisa?

Berikut jadwal sidang lanjutan Sambo dan kawan-kawan lengkap hari dan tanggalnya:

1. Selasa, 24 Januari 2023

-terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini