NEWSmedia - Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial DA (26).
Diketahui pemuda tersebut kedapatan menjadi pengedar obat terlarang sehingga dirinya diamankan polisi.
Pemuda tersebut terpaksa diamankan oleh polisi pada Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tes IQ untuk Mengetahui Kecerdasan Intelektual Anda, Temukan 2 Wanita pada Foto di Dalam Artikel
DA diamankan Polisi di salah satu warung yang berada di Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Pandeglang.
"Penangkapan DA berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung di Desa Kadudampit kerap terjadi transaksi obat terlarang," ujar Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana.
Sebelumnya, Polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol HCI yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan pelaku," jelas Ilman.
Dalam penangkapannya, Polisi berhasil menemukan obat Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 25 butir dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.
Artikel Terkait
Berapa Lama Oknum Pegawai Bank di Tangerang Gelapkan Dana Nasabah Bernilai Fantastis, Ternyata Cukup Singkat
Begini Modus Dirut PT HNM Tersangka TPPU Gasak Dana Bank Banten hingga Rp61 Miliar yang Jadi Bancakan
Kronologis Ferry Irawan Tiga Kali Minta Gituan saat Venna Melinda Kurang Sehat, Tak Dilayani Terjadilah KDRT
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Status Saudara R Tersangka
Simak! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Lengkap Hari dan Tanggalnya