NEWSmedia - Ibnu Khajar akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan akan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Ibnu Khajar terseret kasus penggelapan dana Yayasan ACT (Aksi Cepat Tanggap).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan Ibnu Khajar terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ucap Hariyadi.
Dana yang digelapkan cukup fantastis yakni senilai Rp117 miliar dari dana yang diterimanya sebesar Rp138.546.388.500.
Selain Ibnu Khajar pendiri ACT juga terseret kasus yang sama yaitu Ahyudin yang juga divonis tiga tahun penjara.
Artikel Terkait
Transaksi Ilegal Hingga Rp1 Triliun, 60 Rekening ACT Diblokir PPATK
Kronologis Ferry Irawan Tiga Kali Minta Gituan saat Venna Melinda Kurang Sehat, Tak Dilayani Terjadilah KDRT
Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Status Saudara R Tersangka
Simak! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Sambo, Lengkap Hari dan Tanggalnya
Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang, Pemuda di Pandeglang Diamankan Polisi, Begini Kronologinya