Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Berapa Gajinya? Apa Tugas dan Tanggung Jawabnya: Cek Semuanya di Sini Lengkap

- Kamis, 26 Januari 2023 | 14:21 WIB
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Simak Pantarlih Pemilu 2024, lengkap ada tugas, dan tanggung jawab (Instagram @gbm_textile)
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Simak Pantarlih Pemilu 2024, lengkap ada tugas, dan tanggung jawab (Instagram @gbm_textile)

NEWSmedia – Kamu yang mencari tahu terkait pendaftaran Pantarlis Pemilu 2024 cek semuanya di sini lengkap.

Artikel ini menyediakan semua terkait Pantarlih 2024, dari arti, gaji, tugas dan tanggung jawab ada di sini.

Sebelumnya Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk dan diangkat oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Baca Juga: SUDAH DIBUKA Pendaftaran Sebagai Pantarlih Pemilu 'KPU' 2024 Bisa Daftar Mulai Hari Ini: Cek Tugasnya Apa Saja

Pantarlih akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024. Dalam menjalankan proses tersebut ada tugas yang sangat penting.

Pantarlih bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga Pantarlih harus teliti dan tepat dalam mencocokkan data.

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti ketua RT, RW, atau lainnya. Selain itu, Pantarlih tetap berkoordinasi dengan PPS.

Baca Juga: Baru Spoiler Manga One Piece Chapter 1073 'Miss Bukinghum Stussy': Dr Vegapunk Membongkar Sosok Misterius?

Jumlah Pantarlih adalah 1 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jadi dalam 1 Desa atau Kelurahan memiliki beberapa Pantarlih.

Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru PT Buana Finance Tbk Penempatan Cilegon dan Jakarta: Cek Jurusan yang Dibutuhkan

tugas dan Tanggungjawab Pantarlih

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nynys Khoirun Nisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini