KI dan Ombudsman Banten Sepakat Dorong Penyelenggara Negara Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

- Kamis, 2 Februari 2023 | 21:51 WIB
KI Banten bersama Ombudsman Banten.
KI Banten bersama Ombudsman Banten.

NEWSmedia - Komisi Informasi Banten menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Kamis, 2 Februari 2023.

Hadir Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi, Rizal Nurjaman.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga yang identik dengan Ombudsman, yaitu menerima aduan masyarakat dan yang menjadi objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan APBN/APBD.

Baca Juga: Final Road To UFC, Jeka Saragih Dihadapkan dengan Petarung Asal India Anshul Jubli: Cek Jadwal Tanding

"Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan," ujar Fadli.

"Termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas," lanjutnya.

Fadli menjelaskan perlu adanya sosialiasi bersama antara KI Banten dan ORI Perwakilan Banten supaya masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga ini.

Baca Juga: Trik Terbaru Tembus Jackpot di Room 777 Crazy Saat Bermain Higgs Domino, Pakai Cara Ini untuk Dapat Chip 100B

Fadli juga mengajak Komisi Informasi Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik provinsi banten dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai lembaga negara.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, menyambut baik kehadiran Ombudsman Perwakilan Banten.

Toni menyampaikan bahwa tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.

Baca Juga: Masjid Ivan Gunawan Telah Selesai dan Diresmikan di Uganda Afrika, Ini Alasan Pemilihan Lokasi di Luar Negeri

Toni mengatakan, selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di provinsi Banten untuk patuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Toni juga bersepakat untuk bekerjasama dengan ORI Perwakilan Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaran negara. Pertemuan ini merupakan titik awal dan rencananya akan dibangun kerjasama secara nasional di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia," ujar Toni.

Halaman:

Editor: Ahmad Hipni

Tags

Artikel Terkait

Terkini