NEWSmedia - Komisi Informasi Banten menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Kamis, 2 Februari 2023.
Hadir Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi, Rizal Nurjaman.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga yang identik dengan Ombudsman, yaitu menerima aduan masyarakat dan yang menjadi objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan APBN/APBD.
"Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan," ujar Fadli.
"Termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas," lanjutnya.
Fadli menjelaskan perlu adanya sosialiasi bersama antara KI Banten dan ORI Perwakilan Banten supaya masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga ini.
Fadli juga mengajak Komisi Informasi Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik provinsi banten dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai lembaga negara.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, menyambut baik kehadiran Ombudsman Perwakilan Banten.
Toni menyampaikan bahwa tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.
Toni mengatakan, selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di provinsi Banten untuk patuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
Toni juga bersepakat untuk bekerjasama dengan ORI Perwakilan Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaran negara. Pertemuan ini merupakan titik awal dan rencananya akan dibangun kerjasama secara nasional di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia," ujar Toni.
Artikel Terkait
Daftar Badan Publik yang Mengembalikan SAQ Monev 2021 ke KI Banten, Website Bakal Dipantau
Monev 2021 KI Banten Masuki Babak Baru, Presentasi dan Wawancara Badan Publik Digelar Virtual
KI Banten Sosialisasikan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
KI Banten: Pemerintah Desa Wajib Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik
KI Banten Soroti PPDB 2022: Kepala Sekolah Wajib Mengumumkan Informasi Publik Secara Berkala
Monev 2022, KI Banten Bidik 111 Badan Publik, Mulai dari OPD Kabupaten/ Kota Hingga Partai Politik