Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Lalu jadi Tersangka Ternyata Dibenarkan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:29 WIB
Deddy Corbuzier bersama pakar hukum pidana Prof Suhandi Cahaya  (Tangkap layar podcast Deddy Corbuzier)
Deddy Corbuzier bersama pakar hukum pidana Prof Suhandi Cahaya (Tangkap layar podcast Deddy Corbuzier)

NEWSmedia - Podcast Deddy Corbuzier mendatangkan ahli hukum untuk mengulik informasi tentang Mahasiswa UI yang meninggal tertabrak dan jadi tersangka.

Dalam podcast nya Deddy Corbuzier bersama Pakar Hukum pidana Prof Suhandi Cahaya memutarkan langsung video asli dari kasus kecelakaan Mahasiswa UI.

Video kronologi yang diperlihatkan di podcast Deddy Corbuzier mejelaskan bahwa, saat mobil datang dari arah berlawanan Mahasiswa UI itu tersebut terjatuh di depan mobil.

Baca Juga: Diduga Salah Satu Komplotan Teroris, Pria di Lampung Ditangkap Densus 88

Dalam hal ini Suhandi mengatakan bahwa mahasiswa tersebut jatuh kearah kanan dan tertabrak. Karena kejadianya yang sangat singkat, saat itu mobil tidak ada kesempatan untuk menginjak rem.

Dilihat dari sejarah undang-undang lalu lintas, supir yang menabrak tersebut tidak melarikan diri, ia ikut turun membawa almarhum ke pinggir jalan.

Namun yang disayangkan adalah ia tidak membawa almarhum ke rumah sakit dengan mobilnya sendiri, ia lebih memilih mencari kendaraan lain.

Baca Juga: Titi Kamal Tampil Fresh dengan Rambut Pendek, Netizen: Song Hye Kyo Indonesia

Waktu menunggu kendaraan yang cukup lama sampai 30 menit, hingga almarhum meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. 

Dari sisi hukum ini jelas ada asas sebab dan akibat, sebenrnya bisa saja ia menggunakan mobilnya sendiri untuk mengantar almarhum ke rumah sakit.

Dari hal itu Suhandi menganggap, supir  melanggar pasal 531 KUHP yang menjelaskan bahwa ia melalaikan orang yang ingin mendapatkan bantuan untuk hidup.

Kalau dari sisi kendaraan bermotor, ada juga kesalahan dari mahasiswa yang melanggar pasal 310 ayat 3 junto pasal 229 ayat 4 tentang kelalaian dari pihak kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Densus 88 Amankan 1 Teroris di Lampung, Polri Sebut Telah Ditemukan Barang Bukti Ini

Kematian tersebut juga tertuang dalam pasal 229 ayat 4 yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dari kasus itu keluarga korban tidak terima.

Tidak selesai di keluarga korban, dalam kasus ini masyarakat juga banyak yang mempertanyakan, karena yang meninggal bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini