Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, 5 Pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang Ini Dimankan Polri

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:27 WIB
Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, 5 Pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang Ini Dimankan Polri (PMJ News)
Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, 5 Pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang Ini Dimankan Polri (PMJ News)

NEWSmedia - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima orang ini diamankan Polri.

Lima orang ini yang diduga komplotan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini memiliki jaringan internasional yakni Kamboja.

Kasus ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Update Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sabtu 11 Februari 2023, Catat Lokasi dan Biayanya

Djuhandani menjelaskan kalau kasus ini bermula saat ada informasi yang datang dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.

Korbannya, diduga dipekerjakan sebagai operator tele marketing dan judi online.

“Terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator tele marketing, scamming, dan judi online,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga: Daftar Kode Chip Gratis Hari Ini! Tukar dengan Kode Redeem Higgs Domino Auto Dapat Chip 45B, Buruan Ambil!

Ada lima orang yang telah diamankan oleh Polri dari kasus ini mereka berinisial SJ, CR, MR, NJ, AN yang memiliki peran masing-masing.

Adapun kelima orang tersebut diamankan oleh Polri bdi tempat Nyang berbeda-beda.

SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Cianjur pada 24 September 2022 yang berperan sebagai perekrut korban.

Baca Juga: Tes Kejelian: Perhatikan Gambar! Wanita Tersebut Punya Berapa Anak? Temukan Jawabannya dalam 10 Detik, Bisa?

Sedangkan MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022 dengan peran membantu pengurusan tiket dan paspor perjalanan.

Sementara NJ dan AN ditangkap di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2023 yang berperan sebesar perekrut, membantu proses paspor dan tiket perjalanan, serta berhubungan dengan perekrut di Kamboja.

Sejumlah barang bukti yang diamankan mulai dari puluhan paspor, tiket pesawat hingga cap stempel.

Halaman:

Editor: Fauzan KR

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini