Hotman Paris: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Batal Dilaksanakan, Jika Sambo Terbukti Melakukan Hal Ini

- Senin, 13 Februari 2023 | 20:33 WIB
Hotman Paris sebut Ferdy Sambo bisa saja bebas dari hukuman mati. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris sebut Ferdy Sambo bisa saja bebas dari hukuman mati. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

NEWSmedia - Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara soal peraturan Undang-Undang terbaru terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Hotman Paris juga dibuat pusing dengan isi pasal hukuman mati terbaru yang mana dinilai sangat menguntungkan bagi Ferdy Sambo.

Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati menyebutkan bahwa 'seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati'.

Baca Juga: Aktivitas Sesar Aktif di Indonesia Picu Gempa Bumi dimana-mana, Prediksi Tsunami 34 Meter Semakin Kuat?

Diketahui sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di kawasan Duren III.

Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir J yang sebagaimana telah merancang skenario saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 9 Jenis Minuman dengan Kadar Gula Pemicu Indonesia Jompo 2045, dr. Andi Khomeini Takdir: Harus dikurangi!

Dengan lihainya Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Brigadir J dan sengaja menghilangkan sejumlah barang bukti agar tidak diketahui banyak orang.

Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun sebagaimana yang dikatakan Hotman Paris, vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja batal dilaksanakan jika mengikuti pasal 100 KUHP baru.

Baca Juga: Hotman Paris Blak-blakan Sebut Hotma Sitompul Sering Nyindir di Media Sosial, Fenny Rose: Kok Abang Tau?

"Nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun lagi," ujar Hotman Paris membacakan isi pasal 100 KUHP baru yang dikutip NEWSmedia melalui akun Instagram @undercover.id pada Senin 13 Februari 2023.

"Apakah dia berubah berkelakuan baik ya?," sambung Hotman Paris.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini