Penjelasan Hotman Paris Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo dalam KUHP Baru, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
Hotman Paris berikan penjelasan soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris berikan penjelasan soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

NEWSmedia – Berikut penjelasan Hotman Paris soal hukuman mati Ferdy Sambo dalam KUHP baru terkait Kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Belakangan ini sedang ramai soal isu hukuman mati yang ditetapkan oleh majlis Hakim pada saat persidangan Ferdy Sambo. Karenanya Hotman Paris pun angkat suara. 

Sebuah video lama Hotman Paris yang menjelaskan tentang hukuman mati dalam KUHP baru kembali beredar di sosial media. Dalam video tersebut, Hotman Paris menyinggung ketentuan dalam KUHP baru tersebut yang kini mungkin diterpakan pada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Peringatan Isra Miraj Terbaru 2023 yang Benar: Langsung Bisa Kamu Edit Sesuai Kebutuhan

Hotman Paris mengatakan bahwa terdakwa hukuman mati bisa lolos asal memiliki perilaku baik. Ia juga menjelaskan banyak terdakwah hukuman mati akan melakukan hal tersebut agar terbebas dari hukuman mati

“Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris dalam sebuah video yang beredar yang dikutip langsung NEWSmedia melalui akun TikTok@sanghyangcicika pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Baca Juga: Demi Meningkatkan Kelancaran Lalu Lintas, Pemprov DKI Jakarta Kerjasama dengan Google

“Nanti makin mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar)akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” tambah Hotman Paris

Diketahui bahwa ketetapan KUHP baru tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Selain itu, Hotman Paris juga menanggapi mengenai isi dari KUHP baru tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Inti Karya Semesta (Wilson Sekrup) Jakarta, Banyak Posisi Dibutuhkan Cek Sekarang

“Jadi apa artinya gitu lo, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah baik” kata Hotman Paris

“Ya, secara kan yang menentukan berperilakuan baik kepala lapas. Waduh,, surat keterangan berperilakuan baik ini akan menjadi surat paling mahal harganya di dunia” tambahnya lagi.***

Editor: Ilah Rohilah

Tags

Artikel Terkait

Terkini