NEWSmedia - Kamaruddin Simanjuntak baru saja berikan fakta mengejutkan terkait vonis Richard Eliezer pada Rabu 15 Februari 2023.
Diketahui vonis Richard Eliezer lebih ringan dibandingkan 4 terdakwa lainnya, namun ternyata bisa jauh lebih ringan dari hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Fakta sebenarnya vonis Richard Eliezer diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi bintang tamu disalah satu acara program TV.
Sebagaimana yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J berikan tiga syarat kepada 5 terdakwa namun hanya Richard Eliezer yang tulus lakoni itu semua.
"Maka Bharada Richard Eliezer yang menerima, seharusnya dia bebas atau lepas dari tuntutan hukum," ujar Kamaruddin Simanjuntak yang dikutip NEWSmedia melalui kanal YouTube TRANS TV Official pada Jumat 17 Februari 2023.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan hukuman pidana lantaran sudah mengakui, menyesali dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun ada hal lain yang memberatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni mengingat profesi Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
"Dia (Richard Eliezer) sebagai anggota Polri tetapi bersekutu dengan penjahat itu, maka itu menjadi hal yang memberatkan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Terlepas dari kejujurannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut Richard Eliezer telah memborong ketiga syarat berlaku sehingga ia berhak mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan.
Adapun tiga syarat berlaku yang dimaksud yakni berupa pengakuan bersalah, menyesali perbuatan, dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Artikel Terkait
Apakah Bharada E Bisa Bebas Jika Pasal 51 KUHP Diterapkan, Begini Jawaban Konsultan Hukum Yosep Parera
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Peran Putri Candrawathi yang Mengerikan
Trik Ferdy Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Prestasinya Tak Bisa Menutupi Dosa-dosanya
Hadir Sebagai Saksi Persidangan Kasus Sambo, Bharada E Ceritakan Dirinya Diajak Angkat Putri Candrawathi
Tanggapan Ibu Brigadir J Pasca Vonis Bharada E Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Berencana: Mohon Ikhlas