Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Richard Eliezer Tulus Lakoni 3 Syarat Sebelum Sidang Vonis, Bisa Bebas Pidana?

- Minggu, 19 Februari 2023 | 11:27 WIB
Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta dibalik vonis Richard Eliezer. (Twitter.com/@Miduk17)
Kamaruddin Simanjuntak ungkap fakta dibalik vonis Richard Eliezer. (Twitter.com/@Miduk17)

NEWSmedia - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E dapatkan vonis lebih ringan ketimbang 4 terdakwa lainnya.

Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga Brigadir J ungkap hal itu terjadi lantaran ketulusan dan kejujuran Richard Eliezer.

Sebelum sidang, Richard Eliezer sudah lakoni tiga syarat yang diberikan oleh Keluarga Brigadir J (almarhum) yakni mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan meminta maaf.

Baca Juga: Tanggapan Ibu Brigadir J Pasca Vonis Bharada E Lebih Ringan dalam Kasus Pembunuhan Berencana: Mohon Ikhlas

"Dari kelima-limanya yang merespon cuman satu yaitu Bharada Richard Eliezer," ujar Kamaruddin Simanjuntak yang sebagaimana dikutip NEWSmedia melalui kanal YouTube TRANS TV Official pada Minggu 19 Februari 2023.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa sebenarnya 3 syarat tersebut berlaku untuk kelima terdakwa, namun hanya Richard Eliezer yang merespon.

"Sedangkan yang 4 orang membuang talenta itu maka saya pungut 4 talenta itu kali 3 12 saya berikan kepada Bharada Richard Eliezer," sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Hotman Paris: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Batal Dilaksanakan, Jika Sambo Terbukti Melakukan Hal Ini

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyepelekan kesempatan yang diberikan oleh Keluarga Brigadir J.

Tiga poin yang dikalikan lima itu diborong oleh Richard Eliezer dan menjadi nilai plus dimata Keluarga Brigadir J serta Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga blak-blakan ungkap fakta sebenarnya dibalik vonis Richard Eliezer yang seharusnya bisa terlepas dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Alasan Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan, Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Soal 3 Syarat Sebelum Sidang

Namun ada hal lain yang memberatkan untuk Richard Eliezer, yakni mengingat profesinya sebagai anggota Polri.

Sebagai anggota Polri, Richard Eliezer dianggap telah bersekutu dengan para penjahat pembunuhan sehingga divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini