Keluarga Brigadir J Beri Syarat Kepada 5 Terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak: Jadi Diborong Richard Eliezer

- Minggu, 19 Februari 2023 | 12:11 WIB
Potret Richard Eliezer saat sidang vonis. (Twitter.com/@Miduk17)
Potret Richard Eliezer saat sidang vonis. (Twitter.com/@Miduk17)

NEWSmedia - Heboh beredar pernyataan Kamaruddin Simanjuntak terkait syarat dari keluarga Brigadir J untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ada tiga syarat yang diberikan keluarga Brigadir J berupa mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan meminta maaf secara langsung.

Namun sayangnya ketiga syarat tersebut hanya dilakukan oleh Richard Eliezer dengan tulus dan benar-benar menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Hotman Paris: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Batal Dilaksanakan, Jika Sambo Terbukti Melakukan Hal Ini

"Saya berikan kepada mereka secara adil," ujar Kamaruddin Simanjuntak yang dikutip NEWSmedia melalui kanal YouTube TRANS TV Official pada Minggu 19 Februari 2023.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan syarat tersebut diberikan secara adil oleh keluarga Brigadir J agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.

Namun faktanya justru ketiga syarat yang dikalikan lima malah diborong semua oleh Richard Eliezer sehingga menjadi nilai plus dimata keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Apakah Prestasi Ferdy Sambo Dapat Mempengaruhi Hasil Sidang Kode Etik? Begini Jawaban Komjen Pol Susno Duadji

"Karena yang lain semua membuang talenta pengakuan bersalah meminta maaf, menyesali perbuatan itu maka semua talenta itu menjadi kita berikan kepada dia (Richard Eliezer)," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

"Dia (Richard Eliezer) berhak untuk semua talenta yang dibuang," sambung Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Richard Eliezer berhak menerima hukuman lebih ringan lantaran tidak menyia-nyiakan syarat yang diberikan.

Baca Juga: Fakta Vonis Richard Eliezer yang Sebenarnya Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Bisa Lebih Ringan Lagi Ternyata

Bahkan Richard Eliezer juga digadang-gadang bisa terlepas dari tuntutan hukum, namun ada hal lain yang memberatkan.

Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang kasus pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini