NEWSmedia - Berdasarkan surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) masjid-masjid yang jemaahnya banyak dan berpotensi membludak diimbau untuk menggear Salat Jumat 2 gelombang. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Salat Jumat 2 gelombang diatur dengan sistem ganjil genap berdasar angka akhir nomor telepon atau nomor handphone (HP).
Untuk pemilik nomor HP yang ujungnya genap diarahkan untuk mengikuti Salat Jumat pukul 12.00 WIB. Sementara pemilik nomor ganjil Salat Jumat nya di gelombang kedua, pukul 13.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 yang dikeluarkan pada 16 Juni 2020, ditanda tangani Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla.
Baca Juga: Ramai-Ramai Berduka, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia
Berkaitan dengan edaran itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan Salat Jumat 2 gelombang.
Fatwa itu diputuskan melalui Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2020 M.
Isi dalam Salinan fatwa itu dijelaskan bahwa Salat Jumat adalah salah satu ibadah dalam Islam yang hukumnya fardu ‘ain. MUI pun membeberkan sejumlah dalil, antara lain:
Hai orang yang beriman! Apabila sudah diserukan untuk menunaikan salat pada hari Jum’at, segeralah mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli; itu akan lebihbaik bagimu jika kam tahu” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9).
Kemudian diungkap juga hadis riwayat Imam Muslim dari ‘Abdullah ibn Mas’ud:
Artikel Terkait
Penjelasan MUI Jika Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Saat Corona
Masjid-Masjid Diminta Gelar Salat Jumat 2 Gelombang, Terapkan Ganjil Genap Berdasar Angka Akhir Nomor HP