Pinjol Ilegal Kian Marak, Agar Tak Jadi Korban Simak 3 Aturan yang Disepakati 5 Lembaga

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:06 WIB
Ilustasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

NEWSmedia Fintech lending bodong atau aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak dan meresahkan. Merespon hal itu OJK bersama empat lembaga lain menerbitkan penyataan bersama. Tujuannya agak hak masyarakat tidak dirugikan, dan masyarakat agak lebih waspada dalam bertransaksi.

Menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dikutip dari situs www.ojk.go.id, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Syarat Khusus Penerimaan Bintara Polri bagi Bidan dan Perawat, Segera Daftar Sebelum 23 Agustus 2021 

Dikatakan Wimboh, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat. Agar cermat menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Pihaknya juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga dilakukan pada hari Jumat 20 Agustus 2021, dilakukan secara virtual. Acara dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Atta Halilintar Pamer USG Kehamilan Aurel Hermansyah, ‘Ashiap’ Bakal Jadi Ayah!

Sementara Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan  bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, pihaknya telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.  "Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," kata Kapolri.

Ada tiga point pernyataan bersama yang ditandatangani 5 pimpinan empat lembaga dan satu kementerian tersebut.

Baca Juga: Ingin Perut Sixpack Seperti Idol Korea? Kebiasaan Ini Bisa Menghilangkan Perut Buncit, Bahkan Tanpa Olahraga

Pertama, dalam hal pencegahan. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.

Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adam Adhary Abimanyu

Tags

Artikel Terkait

Terkini