NEWSmedia - Polisi telah menahan dan menetapkan Muhammad Kace sebagai tersangka penistaan agama Islam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YouTuber kontroversial Muhammad Kace itu terancam 6 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan pengumpulan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelapor, gelar perkara bersama dengan para saksi ahli diantaranya ahli bahasa, IT, dan hukum agama.
Baca Juga: Muhamad Kece Ditangkap di Bali, Dibawa ke Bareskrim Polri dan Langsung Ditetapkan Tersangka
"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Atau pasal yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHP mengenai Penodaan Agama, kira-kira pasal itu yang kita kenakan," kata Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip NEWSmedia dari pikiran-rakyat.com pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Muhammad Kace dengan dua pasal persangkaan.
"Penyidik meyakini diduga keras telah dilakukan tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," ucapnya.
Baca Juga: Profil, Agama dan Identitas Muhammad Kece, Youtuber Ditangkap Polisi Karena Penistaan Agama Islam
Sebelumnya diketahui, Tim Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Muhammad Kace di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Muhammad Kace ditangkap setelah mengunggah video kontroversial yang diduga telah melakukan penistaan agama di kanal YouTube-nya.
Artikel Terkait
Video YouTube Muhammad Kace Tuai Kontroversi, Lecehkan Nabi Muhammad dan Agama Islam
5 Pernyataan Muhammad Kace, YouTuber 'Ngaco' yang Lecehkan Nabi Muhammad dan Penistaan Agama
Muhammad Kace Ditangkap di Bali, Dibawa ke Bareskrim Polri dan Langsung Ditetapkan Tersangka
Profil, Agama dan Identitas Muhammad Kace, Youtuber Ditangkap Polisi Karena Penistaan Agama Islam
Muhammad Kace: Seharusnya Polisi dan TNI Melindungi Saya
Kominfo Hapus 40 Video Youtube Muhammad Kace yang Berisi Provokasi dan Penistaan Agama